Tidak Ada Masalah Ketenagakerjaan di PTPN XIII Kaltim
Ketua Tim Kunspek Komisi IX DPR RI ke Provinsi Kalimantan Timur Irgan Chairul Mahfiz. Foto: Dep/od
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Kalimantan Timur Irgan Chairul Mahfiz mengatakan bahwa setelah dilakukan kroscek di lapangan, ternyata tidak terlihat adanya persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut masalah hak-hak normatif pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Kalimantan Timur, meskipun perusahaan dalam kondisi merugi.
"Di sini ternyata, kalau kita lihat secara kasat mata, tidak terjadi hal tersebut. Walaupun kondisi perusahaan PTPN XIII itu dalam keadaan merugi, dan memerlukan suntikan investasi dana segar senilai 2,5 triliun rupiah," jelas Irgan usai pertemuan dengan stakeholder terkait di Kota Balikpapan, Kaltim, Selasa (4/12/2018).
Seperti diketahui, akibat kinerjanya yang semakin memburuk PTPN XIII telah menghentikan sementara operasional perusahaan sejak bulan Juli 2018. Hal tersebut tentu berpotensi menimbulkan persoalan tentang pemenuhan hak-hak normatif pekerja dan PHK terhadap pekerja PTPN XIII.
"Kita ingin melakukan pengawasan terhadap hak-hak para pekerja yang sifatnya normatif, serta terkait informasi tentang adanya PHK, khususnya di wilayah PTPN XIII. Dalam beberapa kasus lain, seringkali ditemukan adanya kasus ketenagakerjaan yang pada akhirnya mengorbankan atau merugikan pihak pekerja," ucap legislator PPP itu.
Dikatakannya, pihak perusahaan sebenarnya bisa saja mem PHK karyawannya secara massal dan juga melakukan tindakan efisiensi yang signifikan mengingat kondisi manajemen perusahaan yang tidak sehat.
"Tetapi hal itu tidak terjadi. Dan kalau sampai terjadi PHK secara massal maka kita akan merasa sangat prihatin, sebab sekitar 3000 orang pekerja beserta keluarganya akan mengalami masalah ekonomi akibat tidak mempunyai lapangan kerja lain," kata Irgan.
Pihak perusahaan saat ini sedang berupaya untuk mencari jalan keluar atas masalah yang dihadapi, sambungnya. Langkah tersebut dilakukan secara paralel, yakni disatu sisi mencari solusi untuk menyehatkan manajemen perusahaan, sisi kedua sekaligus sembari mengkomunikasikan kepada pihak pekerja, agar para pekerja itu bisa memahami kondisi perusahaan yang sedang merugi.
"Inilah yang menjadi poin kita, di mana kalau segala sesuatu bisa dibicarakan, dikomunikasikan, serta disosialisasikan dengan baik maka tidak ada persoalan yang tidak selesai. Ini merupakan solusi yang sangat baik, ketimbang melakukan tindakan sepihak. Sebab tindakan sepihak itu akan mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan, dan menimbulkan konflik yang berkepanjangan," paparnya.
Irgan menyampaikan, semua pihak yang terkait dalam permasalahan itu merasa mendapat gambaran utuh tentang bagaimana kondisi perusahaan. Selain itu, hak-hak normatif pekerjanya juga masih berjalan. "Serikat Pekerja yang mewakili para pekerja juga diajak untuk berdialog oleh perusahaan. Ini adalah hal yang baik, yaitu dengan cara duduk bersama untuk memikirkan persoalan yang ada," tegasnya.
Irgan mengumpamakan, ibarat ayam petelur, jika yang dimatikan adalah ayamnya maka tidak akan menghasilkan telur kembali. "Cara seperti ini bisa menjadi sebuah role model bagi daerah-daerah lain. Apabila semua persoalannya bisa dibicarakan terbuka, secara gamblang dan apa adanya, maka semua pihak dapat saling memahami dan menerima kondisi yang ada. Kalau pimpinan sudah memberikan contoh yang baik, maka pekerja juga akan mengikuti," pungkas legislator dapil Banten III itu. (dep/es)